Syarat-syarat Permohonan Akta Kelahiran :
- Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran
- Mengisi formulir F 2.01 permohonan pencatatan kelahiran bermaterai
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan dan atau yang menolong kelahiran ( Kalau tidak ada digantikan dengan surat pernyataan kelahiran dari orangtua diketahui Kepala Desa )
- Fotokopi surat nikah / akta nikah dilegalisir KUA (muslim) / Catatan Sipil (Non Muslim)
- Mengisi formulir Penyataan Tangung jawab mutlak ( SPTJM ) Bagi orang tua yang tidak ada foto kopi buku nikah orang tua.
- Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku & KK orangtua
- Surat Kuasa Bermaterai Rp. 6000,- apabila pencatatannya dikuasakan Fotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
- Fotokopi KTP 2 orang saksi yang masih berlaku